Peraturan Menteri Nomor p-01-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Mendelegasikan kewewenangan pemberian izin usaha di bidang kehutanan dalam rangka penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha di bidang kehutanan yang didalamnya terdapat modal asing; b. usaha di bidang kehutanan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. (3) Izin usaha di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk dan atas nama Menteri yang membidangi kehutanan.
Pasal 3
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 : a. Berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal serta Tata Cara Perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan; b. Dalam pelaksanaan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 bilamana diperlukan penjelasan teknis lebih
lanjut dapat menghubungi eselon I Departemen Kehutanan yang terkait dengan bidangnya; c. Menyampaikan tembusan Izin Usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang membidangi kehutanan; d. Menyampaikan laporan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun kepada Menteri yang membidangi kehutanan.
Pasal 4
Pengaturan lebih lanjut atas jenis usaha di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini, diatur oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan Menteri kehutanan ini mulai berlaku, keputusan Menteri Kehutanan Nomor 92/Kpts-ll/1983 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Penanaman Modal kepada Ketua Badan Koordinasi PenanamanModal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin Pelaksanaan tersebut.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
