PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 21
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
Penawaran/permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditujukan kepada:
Menteri, dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dengan tembusan kepada Direktur Jenderal;
Direktur Jenderal, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) unit pengelola;
Kepala Unit Pengelola, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan berada dalam 1 (satu) unit pengelola.
Paragraf 2
Penandatanganan Kerjasama
