Pasal 22
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
(1) Menteri setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a,
memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan
teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat
pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyiapkan surat persetujuan kerja sama
dan meminta Direktorat Teknis dan Unit Pengelola menyiapkan draft naskah nota kesepahaman dengan mitra.
(5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Menteri atau
Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mitra.
(6) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja
Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada Unit Pengelola.
(7) Unit pengelola menyusun rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit
Pengelola dengan mitra.
