PERMENHUT
TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN
Pasal 20
BAB 5 — ### TATA CARA KERJASAMA
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan penawaran/permohonan kerja sama, dengan dilampiri:
- proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, peta, pendanaan;
a1. peta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disesuaikan dengan jenis dan bentuk kerja sama;
- dalam hal pihak mitra kerja sama berupa lembaga internasional di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, permohonan dilengkapi rekomendasi dari lembaga/instansi Pemerintah yang membidangi bidang kerja sama internasional.
10 / 20
www.hukumonline.com
