Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui 
Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PERDAGANGAN KARBON MELALUI
OFFSET EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 68
ayat (4), Pasal 76 ayat (4), Pasal 86, dan Pasal 94 ayat (6)
Peraturan
Presiden
Nomor
110
Tahun
2025
tentang
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan
Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara
Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca
Sektor Kehutanan;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kehutanan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PERDAGANGAN KARBON MELALUI OFFSET EMISI GAS RUMAH KACA SEKTOR KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan
jual beli unit karbon.
2.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut
paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
3.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
4.
Kontribusi
yang
Ditetapkan
secara
Nasional
atau
Nationally Determined Contribution yang selanjutnya
disingkat
NDC
adalah
komitmen
nasional
bagi
penanganan Perubahan Iklim global yang diperbaharui
secara
berkala
dalam
rangka
mencapai
tujuan
Persetujuan
Paris
atas
Konvensi
Kerangka
Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim
(Paris Agreement to the United Nations Framework
Convention on Climate Change).
5.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK
adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan
ekonomi.
6.
Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah
gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun
antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali
radiasi inframerah.
7.
Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu
area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
8.
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat
mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon
dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan- kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan.
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan Kehutanan pada Kawasan Hutan lindung, atau Kawasan Hutan produksi sesuai dengan fungsinya.
Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional atau kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton
karbondioksida ekuivalen.Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam sistem registri Unit Karbon dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/ atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya.
Corresponding Adjustment adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang selanjutnya disebut PB-PJL Karbon adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan karbon di zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam dan taman buru.
Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon adalah kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem dalam menyerap dan menyimpan karbon.
Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan yang selanjutnya disebut Padiatapa adalah proses penyampaian seluruh informasi terkait Aksi Mitigasi Perubahan Iklim secara terbuka dan lengkap kepada para pihak sebagai dasar persetujuan atau penolakan tanpa paksaan terhadap Aksi Mitigasi Perubahan iklim.
Nesting adalah penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengurangan Emisi GRK di tingkat nasional, provinsi, dan proyek untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan klaim ganda atas Unit Karbon yang dihasilkan.
Program Berbasis Yurisdiksi adalah program Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon yang diselenggarakan oleh pemerintah pada tingkat nasional dan/atau provinsi.
Additionality adalah prinsip bahwa pengurangan atau penyerapan emisi dari suatu proyek karbon sebagai tambahan dibandingkan kondisi yang akan terjadi tanpa proyek tersebut.
Integrated Area Development adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 2
(1)
Menteri menyelenggarakan Perdagangan Karbon melalui
Offset Emisi GRK sektor Kehutanan.
(2)
Dalam
menyelenggarakan
Perdagangan
Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun
dan menetapkan peta jalan Perdagangan Karbon.
(3)
Dalam melakukan penyusunan dan penetapan peta jalan
Perdagangan Karbon, Menteri menugaskan pejabat
pimpinan
tinggi
madya
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
Pasal 3
(1)
Penyusunan
peta
jalan
Perdagangan
Karbon
dilaksanakan melalui tahapan:
a.
analisis data dan informasi terkait penyelenggaraan
NEK pada tingkat nasional, provinsi, dan Sektor;
b.
reviu terhadap kebijakan dan rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim; dan
c.
evaluasi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan
analisis kesenjangan (gap analysis) terhadap target
NDC Indonesia, dampak terhadap penurunan emisi
dan/atau
peningkatan
serapan
GRK,
dampak
terhadap aspek sosial-ekonomi, dan kebutuhan
sumber daya.
(2)
Penyusunan peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
mempertimbangkan:
a.
rencana dan strategi pencapaian target NDC pada
sektor Kehutanan;
b.
sasaran dan strategi Perdagangan Karbon;
c.
periode waktu pelaksanaan Perdagangan karbon;
d.
periode penataan pengukuran kinerja;
e.
mekanisme penentuan dan penetapan Baseline Emisi
GRK, serta target pengurangan Emisi GRK oleh
Pelaku Usaha; dan
f. harmonisasi dengan mekanisme penyelenggaraan instrumen NEK lainnya.
Pasal 4
(1)
Hasil penyusunan peta jalan Perdagangan Karbon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam
bentuk dokumen yang memuat informasi paling sedikit:
a.
Baseline Emisi GRK dan/atau serapan GRK;
b.
sasaran Offset Emisi GRK, yang memuat:
1.
paling sedikit 48,69 (empat puluh delapan koma
enam puluh sembilan) juta hektar hutan, untuk
Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim
melalui
pengurangan Emisi GRK; dan
2.
paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) juta hektar
lahan kritis dan/atau lahan rusak, untuk Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim melalui serapan Emisi
GRK;
c.
periode Offset Emisi GRK; dan
d.
periode pengukuran kinerja.
(2)
Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan
perdagangan Offset Emisi GRK.
(3)
Penetapan peta jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan
pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan di bidang:
a.
konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b.
perhutanan sosial; dan
c.
pengelolaan hutan lestari.
(4)
Peta
jalan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1)
Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat
melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi
GRK.
(2)
Penanggung
jawab
Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pelaku Usaha;
b.
Menteri; dan
c.
gubernur.
BAB II
PERDAGANGAN KARBON OLEH PELAKU USAHA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pemegang PBPH dan pemegang hak pengelolaan;
b.
pemegang
Persetujuan
Pengelolaan
Perhutanan
Sosial;
c.
masyarakat hukum adat pemegang penetapan status
hutan adat;
d.
pemegang registrasi hutan hak; dan
e.
pemegang PB-PJL Karbon.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d harus didampingi oleh mitra
atau pendamping yang teregistrasi.
(3)
Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d dapat melakukan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim secara gabungan melalui:
a.
skema Integrated Area Development; atau
b.
di luar skema Integrated Area Development.
Pasal 8
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan huruf e yang bekerja sama dengan pihak lain
dalam melakukan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan
Perdagangan Karbon, Pelaku Usaha sebagai penanggung jawab
Perdagangan Karbon.
Pasal 9
(1)
Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
merupakan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim yang dilakukan pada:
a.
Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan
produksi yang dapat dikonversi, dan/atau blok
pemanfaatan Kawasan Hutan lindung yang telah
dibebani
perizinan
berusaha,
persetujuan
pengelolaan, atau hak pengelolaan;
b.
zona/blok pemanfaatan KPA dan Taman Buru yang
belum dibebani hak pengelolaan, perizinan berusaha,
atau perjanjian kerja sama;
c.
hutan adat;
d.
hutan hak; dan/atau
e.
hutan negara yang bukan merupakan Kawasan
Hutan.
(2) Pelaksanaan Perdagangan Karbon dari Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim yang dilakukan pada hutan negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
e
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Untuk dapat melakukan Perdagangan Karbon, Pelaku
Usaha harus memiliki Unit Karbon.
(2)
Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
SPE GRK yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
atau
b. non-SPE GRK yang diterbitkan oleh standar internasional. (3) Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan: a. rekomendasi Menteri, untuk penerbitan SPE GRK; dan b. persetujuan Menteri, untuk penerbitan non-SPE GRK oleh lembaga penerbit sertifikat non-SPE GRK.
Bagian Kedua Rekomendasi Menteri untuk Penerbitan SPE GRK
Paragraf 1 Umum
Pasal 11
(1)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) harus menyampaikan permohonan kepada
Menteri untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan SPE
GRK.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pencatatan DRAM; dan
b.
rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui SRUK.
Paragraf 2 Permohonan Pencatatan DRAM
Pasal 12
(1)
Permohonan pencatatan DRAM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus disertai dengan
DRAM yang berisi informasi:
a.
rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b.
usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c.
penerapan metodologi dan standar nasional, United
Nations Framework Convention on Climate Change,
dan standar internasional lainnya;
d.
analisis dampak lingkungan;
e.
analisis dampak pembangunan berkelanjutan;
f.
peran konsultasi publik; dan
g.
data pendukung.
(2)
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g meliputi:
a.
penanggung jawab kegiatan;
b.
Additionality;
c.
rencana pelibatan masyarakat dalam perencanaan,
pelaksanaan,
pemantauan,
dan
evaluasi
Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim;
d.
rencana pembagian manfaat karbon yang disepakati
bersama masyarakat;
e.
identifikasi
dan
rencana
pengelolaan
keanekaragaman hayati dan risiko aksi balik; dan
f.
rencana dan capaian Padiatapa.
Pasal 13
(1)
DRAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun
oleh:
a.
Pelaku Usaha, bagi Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
huruf e; atau
b.
mitra atau pendamping teregistrasi, bagi Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat melibatkan:
a.
tenaga ahli yang memiliki pengalaman di bidang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Kehutanan;
dan/atau
b.
tenaga teknis Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.
Pasal 14
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), Menteri melakukan pemeriksaan
kelengkapan informasi DRAM melalui sistem berbasis
elektronik.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa notifikasi:
a.
dokumen lengkap; atau
b.
dokumen tidak lengkap.
(3) Pemeriksaan
DRAM
sampai
dengan
notifikasi,
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal notifikasi berupa dokumen tidak lengkap,
pemohon harus melengkapi dokumen dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari terihitung sejak notifikasi
diterima.
Paragraf 3 Rekomendasi Penerbitan SPE GRK
Pasal 15
Permohonan rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b harus
disertai dengan laporan pemenuhan:
a.
validasi DRAM melalui lembaga validasi independen;
b.
pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan
DRAM;
c.
verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui
lembaga verifikasi independen;
d.
hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
e.
data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2).
Pasal 16
(1)
Berdasarkan
permohonan
penerbitan
rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
15,
Menteri
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen melalui
sistem berbasis elektronik.
(2)
Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemeriksaan dilakukan juga terhadap:
a.
riwayat kinerja kepatuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b.
sanksi
administratif
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen
persyaratan dinyatakan lengkap.
(4)
Dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen,
Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang:
a.
pengelolaan hutan lestari, untuk Offset Emisi GRK
yang
dimohonkan
oleh
pemegang
PBPH
dan
pemegang hak pengelolaan;
b.
perhutanan sosial, untuk Offset Emisi GRK yang
dimohonkan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan
Sosial,
masyarakat
hukum
adat
pemegang penetapan status hutan adat, atau
pemegang registrasi hutan hak; dan
c.
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem
untuk Offset Emisi GRK yang dimohonkan oleh
pemegang PB-PJL Karbon.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan berupa notifikasi:
a.
permohonan lengkap dan tidak sedang dikenakan
sanksi administratif, pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menyampaikan usulan penerbitan
rekomendasi kepada Menteri;
b.
permohonan tidak lengkap secara administratif,
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon
untuk dilakukan perbaikan; atau
c.
pemohon sedang dikenakan sanksi administratif,
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menyampaikan usulan penolakan kepada Menteri
disertai dengan alasan penolakan.
(6)
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak notifikasi diterima.
(7)
Pemohon
yang
mendapat
penolakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak dapat mengajukan
permohonan kembali kepada Menteri sampai dengan
sanksi administratif dicabut.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan
usulan
penerbitan
rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a,
Menteri menetapkan rekomendasi penerbitan SPE GRK
dengan Keputusan Menteri.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada pemohon melalui sistem informasi.
(3)
Berdasarkan usulan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b, Menteri menolak
permohonan rekomendasi penerbitan SPE GRK disertai
dengan alasan penolakan.
(4)
Keputusan Menteri mengenai rekomendasi penerbitan
SPE GRK paling sedikit memuat:
a.
nama penanggung jawab rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
b.
lokasi kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c.
periode pelaksanaan; dan
d.
laporan
hasil
verifikasi
capaian
Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim.
Pasal 18
(1)
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan rekomendasi
penerbitan SPE GRK, dapat mengajukan permohonan
penerbitan
SPE
GRK
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Tata cara permohonan dan penerbitan Unit Karbon
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
Pelaku Usaha yang telah memiliki SPE GRK dapat melakukan
Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK kepada:
a.
penanggung jawab yang Emisi GRK dihasilkan dari usaha
dan/atau kegiatannya yang melampaui batas atas Emisi
GRK dalam 1 (satu) periode;
b.
Pelaku Usaha yang melakukan Offset Emisi GRK secara
sukarela; dan/atau
c.
masyarakat.
Bagian Ketiga Persetujuan Menteri untuk Penerbitan non-SPE GRK
Paragraf 1 Umum
Pasal 20
(1)
Pelaku Usaha harus menyampaikan permohonan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan penerbitan non-
SPE GRK oleh standar internasional.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pencatatan DPP; dan
b.
permohonan persetujuan penerbitan non-SPE GRK.
Paragraf 2 Tata Cara Pencatatan DPP
Pasal 21
Ketentuan tata cara pencatatan DRAM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap tata cara pencatatan DPP.
Paragraf 3
Permohonan Persetujuan Penerbitan non-SPE GRK
oleh Standar Internasional
Pasal 22
Permohonan persetujuan penerbitan non-SPE GRK harus
disertai dengan laporan pemenuhan:
a.
validasi DPP melalui lembaga validasi independen;
b.
pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan
DPP;
c.
verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui
lembaga verifikasi independen;
d.
laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim; dan
e.
data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2).
Pasal 23
(1)
Berdasarkan permohonan penerbitan non-SPE GRK,
Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
(2)
Ketentuan tata cara pemeriksaan dokumen untuk
penerbitan SPE GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap tata cara pemeriksaan kelengkapan
dokumen
penerbitan
non-SPE
GRK
oleh
standar
internasional.
Pasal 24
(1)
Persetujuan Menteri untuk penerbitan non-SPE GRK oleh
standar internasional berlaku 6 (enam) bulan.
(2)
Penanggung
jawab
Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim
menyampaikan persetujuan penerbitan non-SPE GRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga
standar internasional.
Bagian Keempat Rekomendasi Menteri untuk Penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment Perdagangan Karbon Luar Negeri
Pasal 25
(1)
Pelaku
Usaha
yang
memiliki
Unit
Karbon
dapat
melakukan Perdagangan Karbon luar negeri.
(2)
Dalam hal perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membutuhkan Otorisasi dan Corresponding
Adjustment, Pelaku Usaha mengajukan permohonan
kepada
Menteri
untuk
menerbitkan
rekomendasi
penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen kerja sama Perdagangan
Karbon melalui Offset Emisi GRK.
Pasal 26
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
25
ayat
(2),
Menteri
melakukan
penilaian
berdasarkan:
a.
jumlah Unit Karbon yang akan diperjualbelikan; dan
b.
kebutuhan pencapaian NDC.
(2)
Berdasarkan hasil penilaian, Menteri:
a.
memberikan rekomendasi disertai dengan jumlah
Unit
Karbon
untuk
dilakukan
Corresponding
Adjustment; atau
b.
tidak
memberikan
rekomendasi
dengan
pertimbangan kebutuhan pencapaian NDC.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan kepada pemohon paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Pasal 27
(1)
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
26
ayat
(2)
mengajukan
permohonan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
menerbitkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment atas
Unit Karbon yang akan diperjualbelikan.
(2)
Tata cara penerbitan Otorisasi dan Corresponding
Adjustment
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Pelaku Usaha yang melakukan Perdagangan Karbon
melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan wajib
menerapkan prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan
tata kelola untuk mencegah dampak negatif terhadap
lingkungan, masyarakat hukum adat, komunitas lokal,
dan kelompok rentan di sekitar area proyek karbon.
(2)
Prinsip perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kepatuhan hukum dan konsistensi dengan program
Kehutanan nasional;
b.
transparansi dan efektivitas tata kelola hutan;
c.
hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal;
d.
efektivitas dari partisipasi para pihak;
e.
konsisten dengan konservasi hutan alam dan
keanekaragaman hayati;
f.
aksi untuk menangani risiko-balik; dan
g.
aksi untuk mengurangi pengalihan emisi.
(3)
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan
Karbon melalui Offset Emisi GRK menyampaikan laporan
pemenuhan prinsip perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
disampaikan kepada Menteri.
Pasal 29
(1)
Pelaku Usaha yang melakukan Perdagangan Karbon
sektor Kehutanan harus memiliki sistem manajemen
risiko untuk mengelola Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan
Perdagangan Karbon.
(2)
Pelaksanaan sistem manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan
pelaksanaan Perdagangan Karbon kepada Menteri.
BAB III
PERDAGANGAN KARBON OLEH MENTERI DAN
GUBERNUR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 30
(1)
Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat melakukan
Perdagangan Karbon yang berasal dari Program Berbasis
Yurisdiksi.
(2)
Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
dilakukan pada:
a.
Kawasan Hutan produksi tetap, Kawasan Hutan
produksi yang dapat dikonversi, blok pemanfaatan
Kawasan Hutan lindung, yang telah atau belum
dibebani
perizinan
berusaha,
persetujuan
pengelolaan, atau hak pengelolaan;
b.
zona/blok pemanfaatan KPA dan Taman Buru yang
belum dibebani hak pengelolaan, perizinan berusaha,
atau perjanjian kerja sama;
c.
hutan adat;
d.
hutan hak; dan/atau
e.
hutan negara yang bukan merupakan Kawasan
Hutan.
(3)
Pelaksanaan Perdagangan Karbon dari Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim yang dilakukan pada hutan negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
e
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Program Berbasis Yurisdiksi dilakukan pada
area yang telah dibebani:
a.
pemegang
perizinan
berusaha,
pemegang
persetujuan
pengelolaan,
atau
pemegang
hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a;
b.
pemegang hutan adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c; dan
c.
pemegang hutan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d,
Perdagangan Karbon dilakukan setelah mendapatkan
kesepakatan dengan pemegang perizinan berusaha,
pemegang hutan adat, dan pemegang hutan hak.
Pasal 31
(1)
Karbon yang dihasilkan dari Program Berbasis Yurisdiksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus dilakukan
Nesting.
(2)
Nesting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menghindari terjadinya penghitungan ganda dan
klaim ganda atas Unit Karbon yang dihasilkan.
(3)
Tata cara Nesting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
Untuk dapat melaksanakan Perdagangan Karbon, Menteri dan
gubernur sesuai dengan kewenangannya menunjuk:
a.
BLU atau BLU daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
lembaga pengelola dana lingkungan hidup yang dibentuk
oleh Pemerintah; atau
c.
lembaga yang dibentuk Pemerintah untuk tujuan
terbatas.
Bagian Kedua Tata Cara Perdagangan Karbon oleh Menteri
Pasal 33
(1)
Menteri menyusun dan melakukan pencatatan DRAM
dan/atau DPP.
(2)
DRAM dan/atau DPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12.
Pasal 34
(1)
DRAM dan/atau DPP yang sudah dilakukan pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilakukan
validasi oleh lembaga validasi independen.
(2)
DRAM dan/atau DPP yang sudah divalidasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar
pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Pasal 35
(1)
Hasil
pelaksanaan
Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan
verifikasi.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh lembaga verifikasi independen.
Pasal 36
(1)
Berdasarkan hasil verifikasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri:
a.
mengajukan permohonan penerbitan SPE GRK
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
perlindungan
dan
pengelolaan lingkungan hidup; atau
b.
memberikan pemberitahuan untuk penerbitan non-
SPE GRK kepada standar internasional.
(2) Tata cara permohonan dan penerbitan SPE GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Unit Karbon yang telah dilengkapi dengan SPE GRK atau non-
SPE GRK dapat dilakukan Perdagangan Karbon melalui Offset
Emisi GRK kepada:
a.
penanggung jawab yang Emisi GRK dihasilkan dari usaha
dan/atau kegiatannya yang melampaui batas atas Emisi
GRK dalam 1 (satu) periode;
b.
Pelaku Usaha yang melakukan Offset Emisi GRK secara
sukarela; dan/atau
c.
masyarakat.
Pasal 38
(1)
Menteri dapat melakukan Perdagangan Karbon luar
negeri.
(2)
Dalam hal perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membutuhkan Otorisasi dan Corresponding
Adjustment, Menteri mengajukan permohonan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
untuk
menerbitkan
Otorisasi
dan
Corresponding
Adjustment atas Unit Karbon yang akan diperjualbelikan.
(3)
Tata cara penerbitan Otorisasi dan Corresponding
Adjustment
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Perdagangan Karbon oleh Gubernur
Pasal 39
(1)
Gubernur harus menyampaikan permohonan kepada
Menteri untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan SPE
GRK dan/atau persetujuan penerbitan non-SPE GRK.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pencatatan DRAM dan/atau DPP; dan
b.
rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK
dan/atau persetujuan penerbitan non-SPE GRK.
(3)
Ketentuan permohonan tata cara bagi Pelaku Usaha
dalam:
a.
pencatatan DRAM, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12;
b.
pencatatan DPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21;
c.
rekomendasi penerbitan Unit Karbon SPE GRK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai
dengan Pasal 19; dan
d.
persetujuan penerbitan non SPE GRK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22,
berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara
pencatatan DRAM dan/atau DPP, dan rekomendasi
penerbitan Unit Karbon SPE GRK dan/atau persetujuan
penerbitan non SPE GRK bagi gubernur.
Pasal 40
(1)
Gubernur dapat melakukan Perdagangan Karbon luar
negeri.
(2)
Dalam hal perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membutuhkan Otorisasi dan Corresponding
Adjustment, gubernur mengajukan permohonan kepada
Menteri untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan
Otorisasi dan Corresponding Adjustment.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen kerja sama Perdagangan
Karbon melalui Offset Emisi GRK.
(4)
Ketentuan
tata
cara
permohonan,
penilaian,
dan
penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustmet bagi
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap
tata
cara
permohonan,
penilaian,
dan
penerbitan Otorisasi dan Corresponding Adjustment bagi
gubernur.
BAB IV
TATA CARA VALIDASI DAN VERIFIKASI INSTRUMEN
NILAI EKONOMI KARBON SEKTOR KEHUTANAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 41
(1)
Setiap Unit Karbon dari pelaksanaan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim sektor Kehutanan harus melalui validasi
dan verifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
ini.
(2)
Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan oleh lembaga validasi dan
verifikasi independen.
Pasal 42
(1)
Lembaga validasi dan verifikasi independen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) harus memenuhi
ketentuan:
a.
berbentuk badan hukum termasuk BLU;
b.
memiliki validator dan verifikator yang memenuhi
kompetensi di sektor Kehutanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
terakreditasi oleh:
1.
komite
akreditasi
nasional
untuk
skema
penerbitan Unit karbon dari SRUK; dan/atau
- lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Offset Emisi GRK yang berasal dari skema sistem registrasi karbon internasional; dan d. menyediakan tenaga kerja Indonesia yang berkualifikasi internasional. (2) Validator dan verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diutamakan warga negara Indonesia.
Pasal 43
(1)
Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
41
ayat
(1)
untuk
pemegang
Persetujuan
Pengelolaan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat
pemegang penetapan status hutan adat, dan pemegang
registrasi hutan hak juga dapat dilakukan oleh ahli
perorangan.
(2)
Ahli perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terdaftar pada lembaga akreditasi yang berlaku
secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon
perdagangan Offset Emisi GRK yang berasal dari skema
sistem registrasi karbon internasional.
Bagian Kedua Validasi
Pasal 44
(1)
Validator
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
42
ayat (1) huruf b melakukan validasi terhadap DRAM
dan/atau DPP yang dimohonkan oleh penanggung jawab
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a.
pemeriksaan Baseline Emisi GRK dan Additionality;
b.
pemeriksaan
kesesuaian
perhitungan
potensi
serapan karbon, periode pelaksanaan proyek karbon,
dan analisis dampak; dan
c.
pemeriksaan lainnya sesuai dengan metodologi yang
digunakan.
(3)
Dalam hal hasil validasi berupa:
a.
kesesuaian dengan metodologi yang digunakan,
DRAM dan/atau DPP dinyatakan valid; atau
b.
terdapat ketidaksesuaian dengan metodologi yang
digunakan, DRAM dan/atau DPP dinyatakan tidak
valid.
(4)
Validator menyampaikan hasil validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon dalam bentuk
laporan tertulis dengan tembusan kepada Menteri.
Bagian Ketiga Verifikasi
Pasal 45
(1)
Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf b melakukan verifikasi capaian Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim yang dimohonkan oleh penanggung
jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
verifikator
menilai/mengukur/memeriksa
kesesuaian capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dengan
target capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
ditetapkan pada tahap perencanaan.
(3)
Dalam hal hasil verifikasi berupa:
a.
informasi sesuai dan benar, verifikator menerbitkan
pernyataan
Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim
terverifikasi; atau
b.
informasi tidak sesuai dan/atau tidak benar,
verifikator menerbitkan pernyataan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim tidak terverifikasi.
(4)
Pernyataan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berisi:
a.
uraian tingkat jaminan atau Quality Assurance (QA)
pernyataan verifikasi terhadap capaian Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
b.
metode pelaksanaan verifikasi; dan
c.
kesimpulan hasil verifikasi.
(5)
Verifikator menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada pemohon dalam bentuk
laporan tertulis dengan tembusan kepada Menteri.
BAB V
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS
PERDAGANGAN KARBON
Pasal 46
(1)
Pungutan atas transaksi kegiatan Perdagangan Karbon
sektor Kehutanan dilakukan dalam bentuk pungutan
negara lainnya.
(2)
Pungutan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa penerimaan negara bukan pajak
pemanfaatan hutan atas kegiatan penyerapan karbon
dan/atau penyimpanan karbon.
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperoleh dari transaksi Perdagangan
Karbon melalui Offset Emisi GRK.
(4)
Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dilakukan
melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
(SIPNBP).
Penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
Tata cara pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PENGADUAN MASYARAKAT
Pasal 48
(1)
Menteri menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat
terhadap pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset
Emisi GRK.
(2)
Mekanisme pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
manual; atau
b.
elektronik.
(3)
Mekanisme pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a.
mudah diakses publik;
b.
transparan;
c.
responsif; dan
d.
memiliki prosedur penyelesaian yang terukur.
Pasal 49
(1)
Mekanisme pengaduan meliputi:
a.
prosedur penerimaan pengaduan;
b.
verifikasi pengaduan; dan
c.
penyelesaian pengaduan.
(2)
Prosedur penerimaan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.
penyampaian pengaduan; dan
b.
penerimaan dan pencatatan pengaduan.
(3)
Prosedur verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a.
pengecekan kelengkapan dokumen pengaduan;
b.
pengecekan kewenangan;
c.
pengecekan kejelasan materi; dan
d.
pengecekan duplikasi.
(4)
Prosedur penyelesaian pengaduan sebagaimana ayat (1)
huruf c harus memenuhi ketentuan:
a.
perencanaan penanganan;
b.
pelaksanaan penanganan, yang meliputi:
1.
investigasi/pemeriksaan;
2.
pembuatan laporan investigasi;
3.
pengambilan keputusan dan persetujuan; dan
4.
pelaksanaan keputusan;
c.
komunikasi hasil dan penutupan kasus; dan
d.
evaluasi dan tindak lanjut sistematis.
Pasal 50
Mekanisme
pengaduan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 48 dan Pasal 49 ditetapkan dalam bentuk petunjuk
teknis.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN
Bagian Kesatu Pemantauan
Pasal 51
(1)
Menteri melakukan pemantauan terhadap penanggung
jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam pemenuhan:
a.
validasi DRAM dan/atau DPP melalui lembaga
validasi independen;
b.
pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai
dengan DRAM dan/atau DPP;
c.
verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
melalui lembaga verifikasi independen; dan
d.
laporan
hasil
verifikasi
capaian
Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim sektor Kehutanan.
(2)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar:
a.
penyempurnaan kebijakan; dan
b.
pelaksanaan pembinaan.
Bagian Kedua Pembinaan
Pasal 52
(1)
Menteri melakukan pembinaan kepada Penanggung jawab
Aksi
Mitigasi
Perubahan
Iklim
dalam
melakukan
Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor
Kehutanan.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui:
a.
pemberian pedoman/petunjuk teknis;
b.
pelatihan;
c.
arahan;
d.
bimbingan teknis; dan/atau
e.
konsultasi dalam media berbasis elektronik.
Pasal 53
(1)
Menteri
menjamin
ketersediaan
dan
aksesibilitas
informasi publik mengenai Perdagangan Karbon melalui
Offset Emisi GRK sektor Kehutanan.
(2)
Penyediaan
dan
akses
terhadap
informasi
publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keterbukaan informasi publik.
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Pelaporan
Pasal 54
(1)
Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
melakukan Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK
wajib
menyampaikan
laporan
Perdagangan
Karbon
melalui Offset Emisi GRK melalui sistem informasi secara
elektronik.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada
gubernur,
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya, kepala kesatuan pengelolaan hutan, dan
kepala unit pelaksana teknis.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a.
pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui Offset
Emisi GRK;
b.
peran serta masyarakat;
c.
pelaksanaan kesepakatan pembagian manfaat; dan
d.
tindak lanjut jika ada pengaduan masyarakat
terhadap pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui
Offset Emisi GRK.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
dasar Menteri melakukan evaluasi.
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 55
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4)
dilakukan terhadap:
a.
realisasi pembangunan sarana dan prasarana usaha
Perdagangan Karbon;
b.
metodologi usaha Perdagangan Karbon;
c.
perhitungan potensi karbon dari usaha Perdagangan
Karbon melalui Offset Emisi GRK;
d.
penggunaan
dokumen
dan
persyaratan
usaha
Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK; dan
e.
pelibatan masyarakat dan pelaksanaan kesepakatan
pembagian manfaat.
(2)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas di bidang:
a.
pengelolaan hutan lestari;
b.
konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan
c.
perhutanan sosial.
(3)
Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memeriksa kesesuaian laporan hasil
kegiatan dengan dokumen perencanaan dan pemeriksaan
lapangan dan menuangkan dalam berita acara.
(4) Evaluasi kinerja dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 56
(1)
Menteri memfasilitasi masyarakat termasuk masyarakat
hukum adat untuk peningkatan pengetahuan dan
keterampilan dalam pelaksanaan Perdagangan Karbon
melalui Offset Emisi GRK sektor Kehutanan.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam tahapan:
a.
perencanaan kegiatan antara lain berupa:
1.
identifikasi
risiko
lingkungan,
sosial,
dan
ekonomi dalam Perdagangan Karbon melalui
Offset Emisi GRK sektor Kehutanan; dan/atau
2.
strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
b.
pelaksanaan kegiatan; dan/atau
c.
pelaporan kegiatan.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 57
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Menteri
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara
dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PANEL METODOLOGI
Pasal 58
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perdagangan Karbon
melalui
Offset
Emisi
GRK
sektor
Kehutanan
melalui
kesepakatan kerja sama untuk pengembangan metodologi
baru, Menteri dapat membentuk panel metodologi.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perdagangan
Karbon
melalui
Offset
Emisi
GRK
sektor
Kehutanan
diselenggarakan dengan menggunakan peta jalan sesuai
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.1027/MENLHK/ PHL/KUM.1/9/2023 tentang Peta Jalan
Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, sampai dengan peta
jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) ditetapkan.
Pasal 60
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan
DRAM dan/atau DPP dilakukan melalui sistem berbasis
elektronik
di
Kementerian
sampai
dengan
SRUK
beroperasi secara menyeluruh.
(2)
Pencatatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
ditugaskan oleh Menteri.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
telah memasuki tahap validasi DRAM dan/atau DPP,
pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, verifikasi
capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, atau pelaporan
capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; atau
b.
Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang
telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan
transaksi Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK,
wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri paling lambat 6
(enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan dan
dapat segera mengajukan permohonan rekomendasi atau
persetujuan Menteri.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
lembaga yang ditunjuk oleh Menteri atau gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan
Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sektor
Kehutanan
hasil
dari
pelaksanaan
Aksi
Mitigasi
Perubahan Iklim berbasis yurisdiksi dan/atau kelebihan
Unit Karbon dari mekanisme Pembayaran Berbasis
Kinerja sesuai dengan standar internasional; dan
b.
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya berlaku sampai dengan ketentuan yang
mengatur mengenai pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim berbasis yurisdiksi diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
7
Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 457), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 65
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2026
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 68
ayat (4), Pasal 76 ayat (4), Pasal 86, dan Pasal 94 ayat (6)
Peraturan
Presiden
Nomor
110
Tahun
2025
tentang
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan
Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
