Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui 
Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 68
ayat (4), Pasal 76 ayat (4), Pasal 86, dan Pasal 94 ayat (6)
Peraturan
Presiden
Nomor
110
Tahun
2025
tentang
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan
Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 172);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
