Pasal 6
(1) Tata Cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan setiap tahunnya dihitung berdasarkan rumus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dituangkan dalam Formulir PNBP-3 pada Lampiran 3 peraturan ini.
(3) Berdasarkan formulir PNBP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNBP Penggunaan Kawasan
Hutan disetor oleh wajib bayar dengan menggunakan Formulir PNBP-4 pada Lampiran 4 peraturan ini yaitu Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Kas Negara melalui Bank Persepsi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terbit izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Wajib Bayar secepatnya menyetorkan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan pada rekening Kas Negara
dengan kode instansi: 2906 dan kode MAP: 421441.
