PERMENHUT
TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI
Pasal 7
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kawasan hutan pada akhir tahun dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri ini kepada Menteri Kehutanan dan Menteri teknis dengan tembusan:
Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
Kepala Badan Planologi Kehutanan;
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi;
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi;
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota; dan
Direktur Jenderal/instansi terkait.
