PERMENHUT
TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI
Pasal 5
Bagi pinjam pakai kawasan hutan bersifat non komersiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dengan tarif sebesar Rp 0,-.
