Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor
61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kehutanan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2025 Nomor 56); - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian
Kehutanan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya
dan
diberikan
penghasilan
berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan
pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Kehutanan.
4.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada
instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi
birokrasi.
5.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan
instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal
jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat
kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan
kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
6.
Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah
Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas
jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap.
7.
Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah
Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas
jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi pengembangan karier.
- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
- Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan pada jam masuk dan/atau pulang kerja.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
- Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai ASN pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
- Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel yang selanjutnya disebut dengan Fleksibilitas Kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan pemerintahan berbasis elektronik.
- Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
BAB II
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Bagian Kesatu Besaran Tunjangan Kinerja
Paragraf 1 Umum
Pasal 2
(1)
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap
bulan.
(2)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan Kelas Jabatan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Pegawai dengan status calon PNS diberikan Tunjangan
Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran
Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang didudukinya.
(2)
Pegawai yang pada saat status calon PNS menduduki
jabatan fungsional, kemudian diangkat sebagai PNS
namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsionalnya,
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari besaran Tunjangan Kinerja pada Kelas
Jabatan yang didudukinya.
Pasal 4
(1)
Pemberian Tunjangan Kinerja juga diberikan kepada
Menteri
dan
Wakil
Menteri,
selama
masih
aktif
menjalankan tugas jabatannya.
(2)
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan ketentuan untuk:
a.
Menteri, sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan
Kementerian; dan
b.
Wakil Menteri, sebesar 90% (sembilan puluh persen)
dari Tunjangan Kinerja Menteri.
Paragraf 2 Pengecualian Pemberian Tunjangan Kinerja
Pasal 5
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak
diberikan
kepada
Pegawai
di
lingkungan
Kementerian:
a.
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
yang
diberhentikan
untuk
sementara
atau
dinonaktifkan;
c.
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
d.
yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2)
Kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung
sejak
bulan
berikutnya
setelah
Pegawai
yang
bersangkutan dinyatakan telah melaksanakan tugas
berdasarkan keputusan dari PPK.
(3)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan terhitung sejak ditetapkannya keputusan
oleh PPK.
Paragraf 3 Pemberian Tambahan Tunjangan Kinerja pada Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Pasal 6
(1)
Pegawai yang ditunjuk menjadi Plt. atau Plh. diberikan
tambahan Tunjangan Kinerja, dengan ketentuan:
a.
untuk Plt., ditugaskan dalam jangka waktu paling
sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan;
atau
b.
untuk Plh., ditugaskan dalam jangka waktu paling
sedikit 1(satu) bulan.
(2)
Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan
terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif,
Plt. dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1
(satu) kali penugasan.
Pasal 7
(1)
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan
jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu)
bulan
kalender
dan
berlaku
kelipatan
diberikan
tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a.
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh.
setingkat dengan pejabat definitif yang berhalangan
tetap
atau
berhalangan
sementara
diberikan
tambahan 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan
Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b.
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. satu
tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan
tetap dan/atau berhalangan sementara diberikan
tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara
Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan
Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
(2)
Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan
Kinerja berikutnya.
(3)
Dalam hal Pegawai ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. lebih
dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan
Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Paragraf 4 Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dalam Tugas Belajar
Pasal 8
(1)
Pegawai yang sedang dalam penugasan mengikuti Tugas
Belajar diberikan Tunjangan Kinerja, dengan ketentuan:
a.
bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar
untuk program D-1 (diploma satu), D-II (diploma
dua), dan D-III (diploma tiga), diberikan Tunjangan
Kinerja Kelas Jabatan 4;
b.
bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar
untuk program D-IV (diploma empat) atau S-1 (strata
satu) diberikan Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 5;
c.
bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar
untuk program S-2 (strata dua), diberikan Tunjangan
Kinerja Kelas Jabatan 6; dan
d.
bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar
untuk program S-3 (strata tiga), diberikan Tunjangan
Kinerja Kelas Jabatan 7.
(2)
Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian; dan
b.
Tugas Belajar dengan pembiayaan sponsor.
(3)
Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu
dan diberikan perpanjangan Tugas Belajar, Tunjangan Kinerja
dibayarkan dengan ketentuan:
a.
bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar untuk
program D-III (diploma tiga), D-II (diploma dua), dan D-I
(diploma satu) diberikan:
1.
sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a; dan
2.
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam masa
perpanjangan Tugas Belajar; dan
b.
bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar untuk
program S-3 (strata tiga), S-2 (strata dua), S-1 (strata
satu), dan D-IV (diploma empat) diberikan:
1.
sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
2.
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam masa
perpanjangan Tugas Belajar.
Pasal 10
(1)
Pegawai yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar
setelah habis masa Tugas Belajar dan/atau setelah masa
habis masa perpanjangan Tugas Belajar, serta tidak
mengajukan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri,
dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2)
Pegawai yang belum menyelesaikan Tugas Belajar setelah
melewati
masa
perpanjangan
Tugas
Belajar
dan
dilanjutkan dengan Tugas Belajar dengan pembiayaan
mandiri, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Jabatan yang
bersangkutan terhitung sejak bulan berikutnya sejak
yang bersangkutan ditempatkan kembali di unit kerjanya
sampai dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Pegawai dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). (4) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) akan dikembalikan secara bertahap menjadi 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal keputusan penjatuhan hukuman disiplin tidak menyelesaikan Tugas Belajar diterbitkan. (5) Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Komponen Tunjangan Kinerja
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
Komponen Tunjangan Kinerja meliputi:
a.
capaian Kinerja; dan
b.
disiplin kehadiran.
Paragraf 2 Capaian Kinerja
Pasal 12
(1)
Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a dihitung berdasarkan nilai capaian SKP periode
triwulan penilaian.
(2)
Nilai capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat predikat Kinerja.
(3)
Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a.
sangat baik;
b.
baik;
c.
butuh perbaikan;
d.
kurang; dan
e.
sangat kurang.
Paragraf 3 Disiplin Kehadiran
Pasal 13
(1)
Disiplin
kehadiran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 11 huruf b harus memenuhi ketentuan:
a.
hari kerja; dan
b.
jam kerja.
(2)
Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai
hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
(3)
Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit
dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat.
(4) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. jam masuk kerja pada: 1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan 2. hari Jum’at, dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat; dan b. jam istirahat pada: 1. hari Senin sampai dengan hari Kamis, dimulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan 2. hari Jumat, dimulai pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Pasal 14
(1)
Hari kerja dan jam masuk kerja pada unit kerja
Kementerian yang tugasnya bersifat khusus ditetapkan
oleh pimpinan unit kerja Eselon I setelah mendapatkan
persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
(2)
Hari kerja dan jam masuk kerja untuk Pegawai yang
menjalani pendidikan, pelatihan, dan/atau Tugas Belajar
dengan
pembiayaan
Kementerian
atau
sponsor
disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pendidikan,
pelatihan, dan/atau Tugas Belajar.
Pasal 15
Pemberlakuan hari kerja dan jam kerja dapat diubah jika
terdapat kebijakan Presiden terkait:
a.
bulan Ramadhan;
b.
hari libur nasional;
c.
Cuti bersama yang bersifat nasional; dan
d.
kebijakan lainnya,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Pegawai dapat melaksanakan tugas dengan jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) secara
Fleksibilitas Kerja.
(2)
Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
fleksibel secara waktu; dan/atau
b.
fleksibel secara lokasi.
(3)
Pegawai yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja
secara waktu dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan ketentuan:
a.
tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman
disiplin; dan/atau
b.
bukan Pegawai baru.
(4)
Pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b merupakan calon PNS atau pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang melaksanakan tugas 1 (satu) tahun
terhitung sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai. (5) Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
Pasal 17
Fleksibel
secara
waktu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Fleksibilitas Kerja secara sif; dan/atau
b.
Fleksibilitas Kerja secara dinamis.
Pasal 18
Fleksibilitas Kerja secara sif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a dapat diberikan pada Pegawai di unit kerja
yang melaksanakan:
a.
tugas kedinasan lebih dari dari 8 (delapan) jam 30 (tiga
puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan/atau
b.
tugas kedinasan lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
Pasal 19
(1)
Dalam pelaksanaan Fleksibilitas Kerja secara dinamis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, Pegawai
diberikan toleransi kedatangan paling lama 60 (enam
puluh) menit dari jam masuk kerja.
(2)
Perhitungan pemberian waktu toleransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan selisih waktu
presensi kedatangan.
(3)
Perhitungan waktu toleransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan
waktu kedatangan
(4)
Dalam hal terjadi keterlambatan masuk Kerja dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai yang
bersangkutan harus mengganti waktu kepulangan sesuai
dengan jumlah waktu keterlambatan kedatangan pada
hari yang sama.
(5)
Penggantian waktu keterlambatan diberikan paling
banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan.
Pasal 20
(1)
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui
pelaksanaan tugas:
a.
di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan
kerja Pegawai;
b.
di rumah atau tempat tinggal Pegawai; atau
c.
di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan Kementerian.
(2)
Kantor selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa:
a.
kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana
teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat; atau
b.
kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah,
kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah
daerah, atau kantor lainnya pada instansi daerah.
Pasal 21
(1)
Fleksibel secara lokasi diberikan paling banyak 2 (dua)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikecualikan bagi:
a.
Pegawai
yang
karakteristik
tugasnya
harus
melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor; atau
b.
Pegawai dengan keadaan khusus yang meliputi
penyandang disabilitas atau Pegawai yang sedang
dalam proses pemulihan kesehatan.
(3)
Pegawai dalam proses pemulihan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mendapatkan
persetujuan dari atasan langsung.
Pasal 22
(1)
Pemenuhan disiplin kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dibuktikan dengan:
a.
Daftar Hadir; dan
b.
laporan harian Pegawai.
(2)
Pengisian Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada
saat masuk kerja dan pulang kerja.
(3)
Pengisian Daftar Hadir dan laporan harian Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
sistem informasi perekaman kehadiran.
Pasal 23
(1)
Perekaman kehadiran mulai bekerja dilakukan paling
cepat pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu
setempat.
(2)
Perekaman kehadiran dihitung mulai pukul 07.30 waktu
setempat sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
(3)
Perekaman kehadiran selesai bekerja dilakukan paling
cepat pukul 12.01 waktu setempat sampai dengan
pukul 23.59 waktu setempat.
(4)
Dalam hal Pegawai bekerja kurang dari waktu jam kerja
Pegawai, dihitung sebagai kekurangan jam kerja.
Pasal 24
(1)
Perekaman kehadiran dapat dilakukan secara manual,
jika:
a.
perangkat
dan
sistem
perekaman
kehadiran
mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b.
Pegawai belum terdaftar dalam sistem perekaman
kehadiran;
c.
terjadi dalam keadaan kahar berupa bencana alam
dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak
dapat dilakukan sebagaimana mestinya; dan/atau
d.
lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan
sistem perekaman kehadiran.
(2)
Format
perekaman
kehadiran
secara
manual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Besaran Pemotongan Tunjangan Kinerja
Paragraf 1 Umum
Pasal 25
(1)
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan capaian
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
dilakukan dengan ketentuan:
a.
dihitung berdasarkan nilai capaian SKP periode
triwulan penilaian; dan
b.
paling besar 75% (tujuh puluh lima persen).
(2)
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan disiplin
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a.
dihitung berdasarkan hari kerja dan jam kerja yang
dilaksanakan oleh Pegawai; dan
b.
paling besar 25% (dua puluh lima persen).
Paragraf 2 Pemotongan berdasarkan Capaian Kinerja
Pasal 26
(1)
Pemotongan berdasarkan nilai capaian SKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dengan
ketentuan jika capaian Kinerja Pegawai berpredikat:
a.
cukup atau butuh perbaikan, dipotong 10% (sepuluh
persen);
b.
kurang, dipotong 15% (lima belas persen); dan
c.
sangat kurang, dipotong 20% (dua puluh persen).
(2)
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan pada periode triwulan berikutnya.
Paragraf 3 Pemotongan berdasarkan Disiplin Kehadiran
Pasal 27
(1)
Pemotongan
Tunjangan
Kinerja
dikenakan
kepada
Pegawai yang tidak memenuhi disiplin kehadiran,
meliputi:
a.
tidak membuat laporan harian Pegawai;
b.
terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum
waktunya;
c.
tidak mengisi daftar hadir; dan/atau
d.
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
(2)
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang:
a.
tidak membuat laporan harian Pegawai, dikenakan
sebesar 50% (lima puluh persen);
b.
terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum
waktunya, dikenakan sebesar 50% (lima puuh
persen);
c.
tidak mengisi daftar hadir, dikenakan sebesar 100%
(seratus persen); dan/atau
d.
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan
sebesar 100% (seratus persen),
dari persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b.
(3)
Pemotongan Tunjangan Kinerja karena terlambat masuk
kerja dan/atau pulang sebelum waktunya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan rincian:
a.
terlambat 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga
puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5%
(nol koma lima persen);
b.
terlambat 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan
60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan
sebesar 1% (satu persen);
c.
terlambat 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan
90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan
sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen);
dan
d.
terlambat lebih dari 90 (sembilan puluh) menit
dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma
lima persen).
(4)
Dalam hal terjadi keadaan kahar yang didasarkan atas
penetapan
Sekretaris
Jenderal,
keterlambatan/
ketidakhadiran tidak diperhitungkan sebagai pelanggaran
disiplin kehadiran.
Pasal 28
(1)
Dalam hal Pegawai sedang melaksanakan perjalanan
dinas, Daftar Hadir Pegawai dibuktikan dengan surat
tugas dan rekaman presensi kehadiran.
(2)
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang
menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk
dan/atau
jam
pulang,
dikecualikan
pengenaan
pemotongan.
Pasal 29
Tata cara penghitungan pemotongan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 28 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4 Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang Sedang Cuti
Pasal 30
(1)
Selain dikenakan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, pemotongan Tunjangan Kinerja juga
dikenakan kepada Pegawai yang sedang menjalani:
a.
Cuti besar, bagi PNS, kecuali untuk menjalankan
ibadah keagamaan untuk menunaikan ibadah haji
atau kegiatan keagamaan bagi penganut agama
lainnya yang diakui oleh negara untuk yang pertama
kali;
b.
Cuti melahirkan atau gugur kandungan untuk anak
keempat dan seterusnya bagi Pegawai perempuan;
dan
c.
Cuti karena alasan penting, bagi PNS, terhitung pada
hari keenam.
(2)
Pengecualian pemotongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak termasuk hari di luar pelaksanaan
ibadah
tersebut
berdasarkan
keterangan
yang
dicantumkan dalam formulir Cuti.
Pasal 31
(1)
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak
masuk kerja karena Cuti besar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, dikenakan dengan
ketentuan:
a.
Cuti hari ke 1 (satu) sampai dengan hari ke 30 (tiga
puluh), dipotong 1,65% (satu koma enam lima
persen) per hari kerja;
b.
Cuti hari ke 31 (tiga puluh satu) sampai dengan hari
ke 60 (enam puluh), dipotong 2,5% (dua koma lima
persen) per hari kerja; dan
c.
Cuti hari ke 61 (enam puluh satu) sampai dengan ke
90 (sembilan puluh), dipotong 3% (tiga persen) per
hari kerja,
dari persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b.
(2)
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang
menjalankan Cuti melahirkan atau gugur kandungan
untuk anak keempat dan seterusnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dikenakan 1%
(satu persen) dari persentase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
(3)
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang
menjalankan Cuti karena alasan penting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, lebih dari 5
(lima) hari dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja
sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari
persentase pemotongan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf b.
Pasal 32
(1)
Selain
pengecualian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a, pengecualian pemotongan juga
diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan:
a.
Cuti tahunan; dan
b.
Cuti sakit.
(2)
Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Paragraf 5 Tunjangan Kinerja Terhadap Pegawai Sedang Mengajukan Banding Administratif
Pasal 33
(1)
Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif
ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan
diizinkan untuk masuk kerja, dikenakan pemotongan
Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen)
sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sampai
ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Aparatur
Sipil Negara.
(2)
Selain dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terhadap Pegawai yang sedang mengajukan
banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur
Sipil Negara dan diizinkan untuk masuk kerja kembali,
tetap
berlaku
ketentuan
pemotongan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
(3)
Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan:
a.
putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
mengenai pembatalan keputusan PPK; dan
b.
keputusan PPK mengenai pengaktifan kembali
Pegawai dalam jabatan,
kekurangan
Tunjangan
Kinerja
akibat
pemotongan
dibayarkan kepada Pegawai.
Paragraf 6
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia
Pasal 34
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia pada
bulan berjalan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen).
BAB III
PENCATATAN, PEMBAYARAN, DAN PENYESUAIAN
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 35
(1)
Pencatatan
rekapitulasi
laporan
harian
Pegawai,
kehadiran, dan Cuti dilakukan setiap bulan.
(2)
Pencatatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh pejabat manajerial atau fungsional yang
menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon II
dan unit kerja eselon III.
(3)
Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekapitulasi
laporan harian Pegawai, Daftar Hadir, dan Cuti kepada
pimpinan unit kerja untuk ditetapkan.
(4)
Rekapitulasi
yang
telah
ditetapkan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar untuk
pembayaran Tunjangan Kinerja.
Pasal 36
Dalam hal terdapat perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai
pada Kementerian, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan
pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan
tugas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.58/Menlhk-Setjen/2015
tentang
Pedoman
Kehadiran
Pegawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 85),
sepanjang menyangkut bidang kehutanan; dan
b.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian
Tunjangan
Kinerja
bagi
Pegawai
di
Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 242),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
BESARAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEHUTANAN
NO. KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1. 17 Rp33.240.000,00 2. 16 Rp27.577.500,00 3. 15 Rp19.280.000,00 4. 14 Rp17.064.000,00 5. 13 Rp10.936.000,00 6. 12 Rp9.896.000,00 7. 11 Rp8.757.600,00 8. 10 Rp5.979.200,00 9. 9 Rp5.079.200,00 10. 8 Rp4.595.150,00 11. 7 Rp3.915.950,00 12. 6 Rp3.510.400,00 13. 5 Rp3.134.250,00 14. 4 Rp2.985.000,00 15. 3 Rp2.898.000,00 16. 2 Rp2.708.250,00 17. 1 Rp2.531.250,00
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMAT PEREKAMAN KEHADIRAN SECARA MANUAL
Nama : NIP : Pangkat : Jabatan : Unit Kerja :
No.
Hari/Tanggal
Nama
Kegiatan
(Rencana
Hasil Kerja)
Kegiatan Harian
Paraf Atasan
Langsung
No
Jam
Uraian
Kegiatan
Output
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Mengetahui,
Pejabat Penilai Kinerja
................................... NIP. .............., ...............20.... PNS yang bersangkutan
......................................... NIP.
Keterangan Kolom: 1) Nomor Kegiatan SKP Tahunan 2) Hari/Tanggal kegiatan dilaksanakan 3) Kegiatan Dalam SKP Tahunan 4) Nomor Kegiatan Harian 5) Waktu pelaksanaan kegiatan harian 6) Kegiatan harian yang dilaksanakan 7) Hasil kegiatan harian 8) Paraf/Persetujuan atasan langsung
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
TATA CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
A. Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan predikat Kinerja dilakukan dengan ketentuan: 1. dihitung berdasarkan nilai capaian SKP periode triwulan penilaian; dan 2. paling besar 75% (tujuh puluh lima persen).
Contoh: Pegawai X dengan Kelas Jabatan 10 dalam waktu 1 (satu) bulan diberikan besaran Tunjangan Kinerja sebesar Rp5.979.200,00 diperoleh dari: a. 75% dari predikat Kinerja sebesar Rp4.484.400,00; b. 25% dari disiplin kehadiran sebesar Rp1.494.800,00, dengan ketentuan Pegawai X berpredikat Kinerja baik atau sangat baik, dan kehadiran 100%
B.
Pemotongan berdasarkan nilai capaian SKP, jika capaian Kinerja Pegawai
berpredikat:
1.
cukup atau butuh perbaikan, dipotong 10% (sepuluh persen);
2.
kurang, dipotong 15% (lima belas persen); dan
3.
sangat kurang, dipotong 20% (dua puluh persen).
Pemotongan diperhitungkan pada periode triwulan berikutnya
Contoh:
Pegawai X Kelas Jabatan 10 dengan:
a.
dalam penilaian triwulan memperoleh predikat Kinerja cukup atau
butuh perbaikan dengan kehadiran 100% (Rp4.035.960,00);
b.
kehadiran 100% (25% x Rp5.979.200,00 = Rp1.494.800,00)
Besaran Tunjangan Kinerja sebagai berikut: = a + b = Rp4.035.960,00 + Rp1.494.800,00 = Rp5.530.760,00
C. Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang tidak memenuhi disiplin kehadiran, meliputi: 1. tidak membuat laporan harian Pegawai; 2. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya; 3. tidak mengisi daftar hadir; dan/atau 4. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang:
1.
tidak membuat laporan harian Pegawai, dikenakan sebesar 50% (lima
puluh persen);
2.
terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya,
dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen);
3.
tidak mengisi daftar hadir, dikenakan sebesar 100% (seratus persen);
4.
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan sebesar 100%
(seratus persen),
dari persentase 25% (dua puluh lima persen).
Pemotongan Tunjangan Kinerja karena terlambat masuk kerja dan/atau
pulang sebelum waktunya dengan rincian:
1.
terlambat 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit
dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima
persen);
2.
terlambat 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh)
menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1% (satu persen);
3.
terlambat 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan
puluh) menit dikenakan pengurangan/pemotongan sebesar 1,25%
(satu koma dua puluh lima persen); dan
4.
terlambat
lebih
dari
90
(sembilan
puluh)
menit
dikenakan
pengurangan/pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
Contoh:
Pegawai X Kelas Jabatan 10 dalam waktu 1 bulan (20 hari kerja) dengan:
a.
predikat Kinerja cukup (Rp4.035.960),
b.
tidak membuat laporan Kinerja selama 2 (dua) hari (Rp5.979.200,00 x
50%) x 25% x 2/20 = Rp74.740,00),
c.
terlambat masuk kerja selama 1 (satu) jam dalam 1 (satu) bulan
(Rp5.979.200,00 x 50%) x 25% x 1% = Rp7.474,00),
Besaran Tunjangan Kinerja sebagai berikut: = a - b - c = Rp4.035.960 - Rp74.740,00 - Rp7.474,00 = Rp3.953.746,00
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 56);Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
