Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371);
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 56);Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1002);
