PERMENHUT
TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 6
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan
memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
