PERMENHUT
TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 5
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang- undangan; dan
memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
