PERMENHUT
TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 7
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan
