Pasal 11
BAB 2 — ### TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 a huruf a meliputi:
surat usulan dilampiri peta kawasan hutan yang diusulkan dengan skala minimal 1:100.000;
rekomendasi gubernur atau bupati/walikota dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dengan skala minimal 1:100.000 untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung;
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk usulan yang diajukan oleh gubernur
diberikan oleh bupati/walikota dan usulan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur.
(3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), memuat:
letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan; dan
kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan;
rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan.
