PERMENHUT
TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 10
BAB 2 — ### TATA CARA USULAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh:
bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.
(2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
