Pasal 9
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b, meliputi perubahan dari:
hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
- hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.
(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:
untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau
jangka benah fungsi kawasan hutan.
Bagian Kesatu
Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
