Pasal 4
(1) Besaran nilai L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) merupakan luas areal kegiatan usaha PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan dalam satuan hektar. (2) Besaran nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. nilai A merupakan nilai keanekaragaman hayati per hektar per tahun; b. nilai B1 merupakan nilai pengaturan tata air per hektar per tahun; c. nilai B2 merupakan nilai perosotan karbon per hektar per tahun; dan d. nilai B3 merupakan nilai pelepasan karbon per hektar per tahun. (3) Besaran nilai A, nilai B1, nilai B2, dan nilai B3 pada pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
