Pasal 3
(1) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama; dan b. Pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya. (2) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Tarif Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula:
tarif pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama = (L x A) + (L x B1) + (L x B2) + (L x B3).
(4) Tarif Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula:
tarif pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun kedua dan seterusnya= (L x A) + (L x B1) + (L x B2).
