PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang BESARAN NILAI A NILAI B1 NILAI B2 DAN NILAI B3...
Pasal 2
(1) Pungutan atas kegiatan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan konservasi termasuk penerimaan jenis PNBP pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan. (2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. TN; b. TWA; dan c. Tahura.
