PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 6
(1) Petugas pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d mempunyai tugas: a. memberikan Informasi Publik berdasarkan permintaan; b. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik;
c. mengumumkan Daftar Informasi Publik; dan d. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi PPID. (2) Dalam melaksanakan tugas, petugas pelayanan informasi bertanggung jawab kepada PPID atau PPID unit pelaksana teknis.
