Pasal 7
(1)
PPID unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dijabat oleh masing-
masing kepala unit pelaksana teknis.
(2)
PPID unit pelaksana teknis mempunyai tugas:
a.
membuat dan memutakhirkan daftar Informasi
Publik di satuan kerjanya untuk diumumkan
kepada Publik;
b.
menyimpan,
mendokumentasikan,
dan
menyediakan Informasi Publik yang berada di
satuan kerjanya;
c.
memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis
atas pemohon Informasi yang diajukan oleh Publik;
d.
membantu atasan PPID dalam melakukan pengujian
tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
mengenai
Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi
Informasi mengenai Standar Layanan Informasi
Publik;
e.
membantu atasan PPID dalam membuat dan
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi
Publik, dalam hal permintaan Informasi Publik
ditolak
berdasarkan
ketentuan
pengecualian
Informasi;
f.
membantu atasan PPID dalam menghitamkan atau
mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan
beserta alasannya;
g.
menyiapkan buku register pelayanan Informasi
kepada publik dan buku register keberatan; dan
h.
membuat laporan tahunan kepada atasan PPID
tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPID unit pelaksana teknis bertanggung
jawab kepada atasan PPID/PPID Pelaksana.
