Pasal 5
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dijabat oleh sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, kepala pusat, dan kepala biro. (2) PPID pelaksana mempunyai tugas: a. membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di satuan kerja untuk disampaikan kepada PPID; b. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerja untuk disampaikan kepada PPID; c. membantu PPID dalam melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik; d. membantu PPID dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian informasi; dan e. membantu PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID pelaksana bertanggung jawab kepada PPID.
