Pasal 4
(1)
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan
kehumasan, pemberitaan, publikasi, informasi publik,
hubungan antar lembaga, hubungan dan kerja sama
luar
negeri,
layanan
keprotokolan,
serta
fasilitasi
kegiatan dan administrasi atase kehutanan.
(2)
PPID mempunyai tugas:
a.
membuat Daftar Informasi Publik;
b.
melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
timbul untuk Informasi Publik yang dikecualikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
Keterbukaan
Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi
Publik;
c.
mengoordinasikan
penyimpanan
dan
pendokumentasian Informasi Publik;
d.
mengoordinasikan tugas PPID pelaksana, PPID unit
pelaksana teknis, petugas pelayanan informasi, dan
tim pertimbangan;
e.
menyediakan
Informasi
Publik
baik
melalui
pengumuman
maupun
permintaan
Informasi
Publik; dan
f.
melakukan pelayanan Informasi Publik melalui
pelayanan langsung dan media elektronik.
(3)
Dalam
pelaksanaan
pengumuman
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, PPID berwenang:
a.
mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik
melalui media yang dapat menjangkau seluruh
pemangku kepentingan; dan
b.
mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik
dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan
mudah
dipahami
serta
mempertimbangkan
penggunaan
bahasa
lokal
yang
dipakai
oleh
penduduk setempat.
(4)
Dalam
pelaksanaan
pelayanan
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, PPID
berwenang:
a.
mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang
dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi
di
setiap
PPID
pelaksana
untuk
memenuhi
permintaan Informasi Publik;
b. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak; c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; d. mengembangkan kapasitas petugas pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; e. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Informasi dan dokumentasi lingkup Kementerian; dan g. menyusun laporan layanan Informasi Publik. (5) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID melakukan koordinasi dengan PPID pelaksana. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID.
