PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 3
(1)
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
(2)
Atasan PPID mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
b.
memberikan arahan kepada PPID, PPID pelaksana,
PPID unit pelaksana teknis, dan tim pertimbangan;
c.
menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar
Informasi Publik yang dikecualikan;
d.
mengoordinasikan
pengembangan
sistem
pengelolaan pelayanan Informasi Publik; dan
e.
memberikan
tanggapan
atas
keberatan
yang
diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
(3)
Dalam melaksanakan tugas, atasan PPID bertanggung
jawab kepada Menteri.
