PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 2
(1) Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan pada: a. Kementerian; dan b. unit pelaksana teknis. (2) Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada Kementerian, dilaksanakan oleh: a. atasan PPID; b. PPID; c. PPID pelaksana; dan d. petugas pelayanan Informasi. (3) Selain pelaksana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dibutuhkan pelaksanaan PPID dapat dibantu oleh tim pertimbangan yang dibentuk oleh atasan PPID. (4) Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada unit pelaksana teknis, dilaksanakan oleh: a. PPID unit pelaksana teknis; dan b. petugas pelayanan Informasi.
