Pasal 32
(1)
PPID menyusun laporan layanan Informasi Publik yang
disampaikan kepada atasan PPID, dan salinannya
disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2)
PPID
pelaksana
dan
PPID
unit
pelaksana
teknis
menyusun laporan layanan Informasi Publik yang
disampaikan kepada PPID dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tahun pelaksanaan
anggaran berakhir.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), paling sedikit memuat:
a.
gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi
Publik;
b.
gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi
Publik terdiri atas:
1.
sarana dan prasarana pelayanan Informasi
Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2.
sumber
daya
manusia
yang
menangani
pelayanan
Informasi
Publik
beserta
kualifikasinya; dan
3.
anggaran pelayanan Informasi serta laporan
penggunaannya;
c.
rincian pelayanan Informasi Publik, meliputi:
1.
jumlah permohonan Informasi Publik;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
- jumlah permohonan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan
- jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
- jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima;
- tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan dan pelaksanaannya;
- jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
- hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya;
- jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
- hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik. (4) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan pelayanan Informasi Publik. (5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. (6) Laporan lengkap layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
