PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 31
(1)
Dalam penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik
Kementerian, Menteri:
a.
membangun dan mengembangkan sistem informasi
pelayanan Informasi Publik;
b.
melakukan pemutakhiran data Informasi Publik;
c.
mendokumentasikan Informasi Publik;
d.
melakukan penyusunan dan penetapan maklumat
pelayanan Informasi Publik;
e.
melakukan pengubahan status Informasi Publik
yang dikecualikan; dan
f.
memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan
Informasi Publik.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan
Informasi Publik.
