PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 33
(1) PPID melakukan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan PPID unit pelaksana teknis berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar perbaikan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik oleh PPID pelaksana dan PPID unit pelaksana teknis. (3) PPID sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) PPID melaporkan perkembangan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
