PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 27
(1)
PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register
keberatan.
(2)
Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a.
nomor registrasi pengajuan keberatan;
b.
tanggal diterimanya keberatan;
c.
nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
d.
identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang
mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
e.
Informasi Publik yang diminta;
f.
tujuan penggunaan Informasi Publik;
g.
alasan pengajuan keberatan; dan
h.
alasan penolakan/pemberian.
