PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 28
Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a dan register keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
