Pasal 26
(1)
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara:
a.
mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh
Petugas Pelayanan Informasi; atau
b.
surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada
atasan PPID melalui PPID atau PPID unit pelaksana
teknis.
(2)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan melalui media elektronik atau
nonelektronik.
(3)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap.
(4)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) harus disertai dengan:
a.
surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang
cukup
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
b.
salinan
kartu
tanda
penduduk
atau
surat
keterangan
kependudukan
dari
Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk
pemohon orang perseorangan atau pengesahan atau
salinan akta pendirian badan hukum atau badan
usaha beserta pengesahan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di hukum
untuk pemohon badan hukum atau badan usaha.
