PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 25
(1)
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan
jika:
a.
terdapat penolakan atas permohonan Informasi
Publik;
b.
tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
c.
permohonan
Informasi
Publik
ditanggapi
tidak
sebagaimana yang diminta;
d.
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
e.
penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Pengajuan
keberatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID.
