PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 24
(1)
Terhadap permohonan yang diterima, PPID dan/atau
PPID unit pelaksana teknis memberikan akses kepada
Pemohon
Informasi
Publik
untuk
melihat
atau
mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan.
(2)
Selain akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemohon Informasi Publik dapat meminta salinan
Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk salinan
dokumen nonelektronik dan/atau dokumen elektronik.
(3)
Biaya untuk salinan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon Informasi
Publik.
