PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 23
Format formulir permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
a
dan
register
permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a
angka 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
