Pasal 22
(1)
Petugas
pelayanan
informasi
melakukan
verifikasi
terhadap kelengkapan persyaratan permintaan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2)
Dalam hal permintaan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
a.
lengkap, petugas pelayanan informasi:
1.
mencatat permintaan tersebut dalam register;
dan
2.
menyampaikan salinan permintaan;
atau
b.
tidak
lengkap,
petugas
pelayanan
informasi
melakukan klarifikasi secara langsung atau melalui
media elektronik.
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
a,
PPID
menyampaikan
pemberitahuan tertulis yang memuat:
a.
Informasi Publik yang diminta berada di bawah
penguasaan Kementerian atau tidak;
b.
badan publik yang menguasai Informasi yang
diminta, dalam hal Informasi tersebut tidak berada
di bawah penguasaan Kementerian;
c.
menerima atau menolak permintaan Informasi
Publik berikut alasannya;
d.
bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e.
biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan
Informasi Publik yang dimohon;
f.
waktu
yang
dibutuhkan
untuk
menyediakan
Informasi Publik yang dimohon;
g.
penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi
yang dimohon apabila ada; dan/atau
h.
penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan
karena
belum
dikuasai
atau
belum
di
dokumentasikan.
(4)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh)
hari
kerja
terhitung
sejak
permohonan
dinyatakan lengkap.
(5)
Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat
mengirimkan
pemberitahuan
perpanjangan
waktu
disertai alasan tertulis kepada pemohon.
(6)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak surat pemberitahuan perpanjangan
diterima.
(7)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberikan paling banyak 1 (satu) kali dan tidak dapat
diperpanjang.
