PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 18
(1) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan secara serta merta dilakukan dengan ketentuan: a. melalui laman resmi Kementerian atau media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat;
b. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat; dan c. disampaikan tanpa adanya penundaan. (2) Jika informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pihak yang berpotensi terkena dampak, PPID dan/atau PPID unit pelaksana teknis: a. mengumumkan secara berkala informasi prosedur evakuasi keadaan darurat; dan b. menyebarluaskan informasi keadaan darurat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
