PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 19
(1) Setiap Orang dapat mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b. (2) Permintaan Informasi Publik diajukan dengan cara: a. mengisi formulir permintaan; atau b. membuat surat permintaan. (3) Formulir dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. nama; b. alamat; c. nomor telepon/alamat email; d. rincian Informasi yang dibutuhkan; dan e. tujuan penggunaan Informasi.
