PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 17
(1) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 1 dan angka 2. (2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan dengan ketentuan: a. melalui laman resmi Kementerian atau media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat; dan b. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat, dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
