PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Informasi Publik harus memenuhi standar pelayanan Informasi Publik yang dilakukan melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan b. permintaan Informasi Publik. (2) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Informasi Publik terpadu di Kementerian.
