PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 15
(1)
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 14 disusun dalam bentuk Daftar
Informasi Publik.
(2)
Penyusunan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana.
(3)
Selain daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID
dan PPID pelaksana juga menyusun Daftar Informasi
Publik yang dikecualikan.
(4)
Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam bentuk keputusan
Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID.
