PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 14
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh PPID berdasarkan Pengujian Konsekuensi dengan pertimbangan menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
(2) Dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi PPID dibantu oleh PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik. (3) Penetapan hasil Pengujian Konsekuensi berupa Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID.
