PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 34
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Produsen DG, walidata Geospasial, dan UPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan IGT kehutanan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. UPT terhadap hasil penyebarluasan IGT kehutanan di daerah; dan b. produsen DG dan walidata Geospasial terhadap kondisi infrastruktur IGT kehutanan dan penyelenggaraan IGT kehutanan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
