PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 33
BAB 6 — PEMUTAKHIRAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Dalam hal produsen DG: a. tidak aktif melakukan pemutakhiran IGT kehutanan; b. tidak menyampaikan IGT kehutanan; dan/atau c. tidak melakukan perbaikan IGT kehutanan, diberikan surat peringatan. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh produsen DG, walidata Geospasial
melakukan penutupan sementara hak akses IGT kehutanan ke basis DG. (3) Pembukaan kembali hak akses produsen DG setelah produsen DG menindaklanjuti surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
