PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 35
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Walidata Geospasial melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
