PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 18
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Penyelenggaraan IGT kehutanan dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan dan pengamanan; d. penyebarluasan; dan
e. penggunaan. (2) Penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara swakelola atau kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
