PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 19
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pengumpulan DG; dan/atau b. pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain.
