PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 17
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Pelaksanaan rencana aksi penyelenggaraan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan dan evaluasi setiap 1 (satu) tahun melalui forum data Geospasial Kementerian.
