Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
(1) Data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan. (2) Dalam hal selama periode waktu 2 (dua) bulan terdapat lebih dari 1 (satu) transaksi penjualan, penyampaian data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu didasarkan pada seluruh kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (3) Dalam hal terdapat kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya memiliki harga yang sama, penyampaian data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu didasarkan pada salah
satu kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (4) Dalam hal selama periode waktu 2 (dua) bulan tidak terdapat transaksi penjualan, pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan harus membuat surat pernyataan tidak ada transaksi penjualan dan disampaikan secara elektronik melalui SIPNBP. (5) Dalam hal pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan: a. tidak menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan/atau b. tidak menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), layanan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan dihentikan oleh SIPUHH sampai dengan dipenuhinya kewajiban penyampaian data dimaksud. (6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
