PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
(1) Berdasarkan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal melakukan validasi data. (2) Direktur Jenderal dalam melakukan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Direktur. (3) Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data harga penjualan yang disampaikan dengan dokumen kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya. (4) Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIPNBP.
