Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
(1) Validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu disampaikan. (2) Dalam hal hasil validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai, akan diberikan notifikasi persetujuan oleh Direktur. (3) Dalam hal hasil validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu dilakukan perbaikan oleh pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau pemegang Hak Pengelolaan hutan.
(4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pada akhir periode pelaporan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. (5) Dalam hal perbaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu disampaikan melebihi akhir periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, atau pemegang Hak Pengelolaan hutan dinyatakan tidak menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
