Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN KAYU DAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
(1) Data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang telah diberikan notifikasi persetujuan oleh Direktur digunakan sebagai dasar penghitungan harga rata-rata tertimbang. (2) Penghitungan harga rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula:
(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan angka atau nilai yang digunakan sebagai faktor pengali dalam penghitungan harga rata-rata tertimbang. (4) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar: a. 0,71 (nol koma tujuh satu) untuk kayu tumbuh alami; b. 0,41 (nol koma empat satu) untuk kayu budi daya; dan c. 0,71 (nol koma tujuh satu) untuk hasil hutan bukan kayu. (5) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan evaluasi oleh Menteri.
